Peraturan dan Tata Tertib RT.01
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.01
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
KELURAHAN PABUARAN KECAMATAN CIBINONG KABUPATEN BOGOR
628129167475 rtonline@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN / TATA TERTIB RUKUN TETANGGA ( RT )
PERUMAHAN DIAN ASRI 2 RT 01 RW 08 KELURAHAN PABUARAN KECAMATAN CIBINONG KABUPATEN BOGOR 16916
Bahwa Kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi sesungguhnya merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 01 RW 08 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang aman,damai,nyaman,guyub dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga ( RT 01 ) yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB. I
KELEMBAGAAN
Pasal-1
1. Organisasi Rukun Tetangga ( RT ) adalah organisasi yang bersifat sosial kemasyarkatan yang beranggotakan seluruh warga yang tinggal di dalam lingkungan Perumahan Dian Asri 2 RT01 RW 08 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.yang selanjutnya disebut RT 01 atau RT.
2. RT 01 bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan, dan keharmonisan hidup bertetangga dalam perumahan serta mewujudkan keamanan, kedamaian, kenyamanan, kebersihan dan keindahan lingkungan perumahan Dian Asri 2.
3. Didalam lingkungan RT 01 dapat dibentuk organisasi atau lembaga lainnya yang tetap bernaung dibawah Organisasi RT 01 dan bertujuan membantu tercapainya tujuan organisasi RT.
BAB.II
KEPENGURUSAN DAN MASA KERJA
Pasal-2
1. Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus RT 01.
2. Pengurus inti RT 01 terdiri dari Ketua RT, Sekretaris dan Bendahara. dan Jika diperlukan bisa dibantu dengan penasehat, wakil wakil serta seksi seksi yang dibentuk sesuai kebutuhan.
3. Ketua RT dipilih oleh warga dalam rapat musyawarah mufakat atau pemilhan terbuka / tertutup yang diawali dengan pembentukan panitia pemilihan.
4. Penasehat Ketua RT diutamakan berasal dari mantan Ketua RT atau RW.
5. Pemilihan penasehat, wakil ketua RT, wakil sekretaris dan wakil bendahara dan seksi seksi adalah HAK PREROGATIF Ketua RT terpilih setelah berkonsultasi dengan sekretaris dan bendahara. Pemilhan berdasarkan kualifikasi dan integritas calon.
Pasal-3
Masa kerja pengurus RT 01 adalah selama 3 ( tiga ) tahun atau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dihitung sejak diterbitkan / diterimanya SK Pengangkatan Ketua RT yang dikeluarkan oleh Lurah Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Pasal-4
Pengurus berkewajiban untuk mengusahakan tercapainya tujuan RT dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu di Musyawarahkan dengan pengurus dan di informasikan kepada warga sehingga menjadi sebuah kesepakatan demi kepentingan bersama.
Pasal-5
Pengurus RT memiliki Hak menerbitkan Surat Keputusan, Peraturan dan Ketentuan, Pengurus RT juga memiliki Hak memberikan teguran lisan dan atau tertulis serta sangsi administratif dan sangsi sosial kepada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga terhadap peraturan, ketentuan, tata tertib, etika bermasyarakat, norma agama dan norma sosial lainnya.
BAB III
W A R G A
Pasal-6
Yang dimaksud Warga RT adalah orang yang tinggal dan berdomisili i wilayah RT 01 RW 08 yang teriri dari Warga Tetap dan Warga Tidak Tetap
1. WARGA TETAP adalah Warga yang memiliki KTP Dian Asri dan tinggal menetap di RT 01 dan atau memiliki KTP diluar Dian Asri tetapi memiliki dan menetap di rumah sendiri di RT 01.
2. WARGA TIDAK TETAP adalah Warga yang tidak memilik KTP Dian Asri dan mengontrak rumah di RT 01.
Pasal-7
Setiap warga memiliki HAK dan KEWAJIBAN sesuai Peraturan, Ketentuan dan Tata Tertib yang berlaku di RT 01 dan RW 08 Perumahan Dian Asri 2.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal-8
HAK WARGA
1. Setiap WARG TETAP yang memenuhi persyaratan dan mematuhi peraturan, ketentuan dan Tata tertib di RT01 dan RW 08 berhak atas pelayanan administrasi kependudukan, keamanan, ketertiban, Pelayanan kebersihan lingkungan, informasi umum program dan pengelolaan anggaran dan keikutsertaan dalam kepengurusan RT.
2. Setiap WARGA TIDAK TETAP yang memenuhi persyaratan dan mematuhi peraturan, ketentuan dan Tata tertib di RT01 dan RW 08 berhak atas keamanan, ketertiban, Pelayanan kebersihan lingkungan, informasi umum kegiatan RT.
Pasal 9
KEWAJIBAN WARGA
1. WARGA TETAP, Membayar iuran bulanan untuk pengelolaan lingkungan dan kegiatan di lingkungan RT 01 dan Perumahan Dian Asri RW 08, yang besarnya sesuai dengan hasil Rapat Musyawarah Warga. Pembayarannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, disetorkan melalui petugas RT yang di yang ditunjuk oleh pengurus RT.
2. WARGA TIDAK TETAP, Membayar sumbangan iuran bulanan untuk pengelolaan lingkungan dan kegiatan di lingkungan RT 01 dan Perumahan Dian Asri RW 08, Pembayarannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, disetorkan melalui petugas RT yang di yang ditunjuk oleh pengurus RT.
BAB XIII
P E N U T U P
Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RW membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.. RW... Kelurahan/Desa................ Kecamatan............. Kabupaten....................
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 08
RM.KARMAWENDI |
Cibinong, 01 September 2026 Ketua Rukun Tetangga 01
M.KHOIRI FAISYA |